BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan audiensi. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi korupsi serta mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK.


Foto ilustrasi : Mekah

BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia. Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.


Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan biaya haji pada 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta. Selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. "Ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi langsung," ujarnya.


Fadlul menambahkan BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jamaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh. BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.


Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi. KPK telah memiliki kajian pada 2019 terkait 4 hal. "Dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi yang mengkaji BPKH sebagai empat besar pengelola dana publik bersama BPJS TK, Taspen dan LPS," kata dia menjelaskan.


Pahala menambahkan BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan etik dan conflict of interest. Serta terakhir pada saat melakukan pembelian Bank Muamalat pun BPKH telah melakukan konsultasi dengan KPK.


KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH. Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50 persen dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji. KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.(ROL)