Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, baru-baru ini menerima kedatangan 18 kepala desa yang mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang yang awalnya 6 tahun jadi 9 tahun.
Foto : Sejumlah Kades Saat Mendatangi Ketua DPRD Karawang H Budianto


Usulan ini di dasari para kades yang kabarnya agar mampu menyelesaikan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing.

“Kami akan siapkan gedung Paripurna untuk menampung 297 Kades  yang ingin audiensi. Selaku Ketua DPRD  kami apresiasi keinginan para kades kendati  dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 di Pasal 39 ayat i dan 2 sudah jelas jabatan kades itu 6 tahun," katanya, kemarin. 

Menurut Politikus Demokrat asal Ciparagejaya Kecamatan Tempuran ini,  Para kades yang ingin jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun itu sah saja, namun tetap, harus jelas ada regulasi yang  sudah mengatur tentang  masa jabatan kades. Tetapi selaku wakil rakyat, pihaknya dengan penuh hormat menerima usulan itu, namun demikian, nanti  pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan  Komisi 1 DPRD agar jelas  alasan penambahan masa jabatan itu.

“Usulan itu bisa dikaji dan godog  dengan Komisi  1 yang membidangi masalah desa,” ungkapnya. 

Ia menegaskan, dirinya akan memfasilitasi keinginan kades dengan Komisi 1 yang selanjutnya sudah dibuat jadwal RDP pada Jumat  (13/1/23) agar mereka bisa langsung menyalurkan aspirasinya kepada Komisi 1 dan unsur pimpinan serta dinas terkait yang membidangi masalah desa.

“Intinya DPRD Karawang well come terhadap berbagai aspirasi , kita akan tampung semua sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD," tutupnya. (rd)