Tahun ini, alokasi 3 persen dari Dana Desa untuk operasional pemerintah desa sudah terinput di RKPDes dan siap mengguyur desa -desa. Namun, anggaran 3 persen dari sumber APBN tersebut, di tegaskan bukan menjadi hak milik kades, melainkan di belanjakan sesuai kebutuhan yang pertanggungjawabannya tetap di laporkan. 
Foto : Ilustrasi


"Sudah masuk di RKPDes, jadi kalau Dana Desa itu Rp1 Milyar, berarti opersional pemerintah desa itu di kisaran Rp 30 jutaan. Itu bukan uang kades, tapi klausulnya adalah alokasi untuk operasional pemerintah desa yang pembelanjaannya sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan tertulis dalam laporan, " Kata Pendamping Desa di Kecamatan Telagasari, Didin Sakri Chaerudin, Selasa (24/1/2023).

Namun demikian, sebut Didin, memang pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengatur mandiri alokasi 3 persen itu, misalnya untuk SPPD Kades, melayad orang/warga meninggal, pengadaan kain kafan, jadi tuan rumah kegiatan, pembelanjaan menyambut tamu desa, padat karya dan lainnya. Itu, sebut Didin, harus dengan persetujuan bersama pemerintah desa, meskipun pembelanjaanya fleksibel.

"Memang fleksibel sih, tapi tetap harus jelas pembelanjaannya dimana harus lengkapi kebutuhannya sesuai alokasi yang ada, " Katanya.

Soal kapan pencairan anggaran 3 persen operasional untuk pemerintah desa itu, sebut Didin, idealnya bisa di poskan di tahap 1 Dana Desa, agar siap sedia untuk keperluan setahun kedepan, ketimbang tahap 2 yang sudah mepet waktunya.

"Kapan di cairkan, itu tergantung pengajuannya. Tapi idealnya di tahap 1 agar menyesuaikan dengan kebutuhan setahun kedepan, " Ungkapnya. (Rd)