Sejumlah anggota Forum Bidan PTT (pegawai tidak tetap) mengadu ke kantor DPRD Karawang pada Rabu (4/1) kemarin. Mereka mengeluhkan kepastian nasib mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto : Anggota DPRD Indriyani Saat Menerima Aduan Forum Bidan PTT Karawang

Pasalnya, ada sekitar 99 Bidan PTT yang sudah mengabdi belasan tahun, namun belum diangkat menjadi PPPK. Belum lagi sejumlah kesulitan yang dihadapi dalam proses seleksi PPPK.

Ketua Forum Bidan PTT Daerah Karawang, Luthfia Anwar menyampaikan, pihaknya meminta DPRD Karawang agar mendorong Bidan PTT bisa diangkat PPPK tanpa tes.

"Kami harapkan akan adanya solusi agar 99 orang Bidan PTT ini bisa segera diangkat menjadi PPPK. Kalau bisa tanpa harus melalui test," ungkap Luthfia, Jumat (6/1).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani mengatakan, kewenangan atas permasalahan tersebut ada di Pemerintah Pusat, maka legislator dari Partai NasDem ini berjanji akan mendorong dan menyampaikan aspirasi para bidan ke Pemerintah Pusat.

"Kami selalu dorong untuk bisa konsultasi ke Kementerian, tapi sampai saat ini masih belum bisa terjadwalkan," ujar Indriyani.

Indriyani menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pendataan Bidan PTT. Sehingga saat mengajukan kuota penerimaan PPPK dapat disesuaikan dengan tempat 99 orang Bidan PTT ini mengabdikan diri.

"Jika ada pembentukan penerimaan lagi nanti, kita support agar kuotanya sesuai dengan 99 orang Bidan PTT ini," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Karawang, Taopik Maulana menyebut, pihaknya memiliki keinginan yang sama dengan para bidan PTT.

Kepada pemerintah pusat, daerah berharap skenario pengangkatan PPPK di tenaga pendidikan bisa diterapkan dalam PPPK kategori nakes, di mana mereka yang sebelumnya telah mengikuti tes dan nilainya di atas passing grade (PG) bisa langsung diangkat di tahun berikutnya.

"Mudah-mudahan kebijakan yang diberikan di formasi pendidikan juga akan diberikan pada tenaga kesehatan," ungkapnya.

Adapun mengenai jumlah penerimaan yang dinilai terlalu sedikit, karena hal itu dikembalikan lagi pada kemampuan anggaran pemerintah daerah dan komposisi pegawai yang ada.

Perhitungan itu merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Dari hasil rumusan ABK itu bisa tervalidasi berapa banyak kebutuhan serta jumlah susunan peta jabatannya.

"Selain dari postur anggaran, kan disesuaikan juga dengan komposisi pegawai. Semisal seberapa banyak jumlah pegawai yang pensiun diganti dengan pegawai yang baru, jadi tetep stabil, karena di aturan untuk belanja pegawai tidak lebih dari 50 persen," papar Taopik.

Ia berpesan, bagi tenaga kesehatan khususnya para bidan yang belum terakomodir agar tidak berkecil hati. Pasalnya, penerimaan PPPK di tahun 2023 ini memprioritaskan kategori guru dan nakes.

"Jadi kepada rekan-rekan bidan PTT jangan berkecil hati. Tahun 2023 ini kita sudah ditagih oleh pemerintah pusat untuk segera mengusulkan kebutuhan PPPK, dan kesehatan menjadi salah satu prioritas untuk diangkat PPPK, kesempatan masih ada," jelasnya. (Rd)