Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri kembali bersuara soal tuntutan para Kades yang mengusulkan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang kalusul masa jabatan. 
Dewan yang juga Mantan Kades Lemahmakmur Kecamatan Tempuran ini mengaku setuju dengan usulan para kades tentag masa jabatan, karena ini adalah sama persis dengan salah satu PR nya sewaktu di Apdesi tahun 2010-2015 lalu yang belum terealisasi. 
Foto : H Asep Saepudin Zukhri, Anggota Komisi 1 DPRD Karawang

"Waktu itu kami dengan teman-teman Apdesi hanya mengajukan masa jabatan kembali ke UU Nomor 5 Tahun 1979 yaitu 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk dalam masa jabatan berikutnya, " Kata Asep Zukhri kepada Pelitakarawang.com, Minggu (28/1/2023).


UU tentang Desa yang selama ini ia tahu sebut Asep, hanya ada dua UU Desa, yang pertama UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Pemerintahan Desa dan yang kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa. Sementara kalau UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2004 itu adalah UU tentang Pemerintahan Daerah yg didalamnya termaktub pasal-pasal tentang desa dan masa jabatannya. Contohnya, ia merinci, UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 96 Masa Jabatan Kades paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ini sebutnya, pernah digugat perdanya oleh kades 167 termasuk dirinya pada Era Bupati Ahmad Dadang. Karena, UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah hampir sama, cuma nama saja yang berbeda, contohnya UU Nomor 5/79 LMD (lembaga masyarakat desa) UU Nomor 22/99 BPD (badan perwakilan desa) UU Nomor 32/2004 BPD (badan permusyawaratan desa) Masa jabatan kades di UU 32/2004 pasal 204 masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

"Seolah olah UU ini mempertegas jabatan agar tidak multi tafsir seperti UU Nomor 22/99 ," Katanya.

Sementara kalau UU Nomor 6 Tahun 2014 tambah Mantan Pengurus Apdesi Karawang, jelas sekali di pasal 39. (1) kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kemudian di pasal (2) kades dapat menjabat 3 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak berturut turut.

"Karennya, Kami berharap kades bukan hanya menuntut masa jabatan saja, tapi ia mohon tuntutan yang lainnya contohnya kedudukan dan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, itu tak kalah pentingnya, " Katanya. 

Misalnya, Sumber pendapatan Desa, bagaimana sebutnya, bagi hasil pajak dan retribusi daerah paling sedikit 10% bisa di penuhi, kemudian dana perimbangan pusat dan daerah paling sedikit 10%, volume bantuan pemerintah pusat hingga bantuan Pemerintah Provinsi yang di perbesar dengan lebih fleksibel perencanaan dan pelaporannya.

"Kalau dulu waktu abdi jadi kades dan tergabung dalam APDESI dua periode pada jaman ketuanya Yusup Nurwenda dan terakhir Asep Komara, tuntutan masa jabatan itu kembali ke UU Pemerintahan Desa Nomor 5/79 yang masajabatannya 8 tahun. dan sebelum lahir APDESI, kami dengan para kepala desa di Karawang sudah bikin FKKD PP (Forum Komunikasi Kepala Desa Pangkal Perjuangan) tahun 2004 dan setelah lahir APDESI tahun 2005 FKKD PP gabung ke APDESI, dimana tuntutan lainnya yaitu sumber Pendapatan Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Itulah cikal bakal ada honor Kepala Desa dan Perangkat Desa, Prototipe kantor Desa, dan Mobil Operasional Desa terakhir mobil Desa itu kami sendiri dan teman-teman yang membagikan ketika masih di APDESI, " Kenangnya. 

Selanjutnya kewenangan dan hak Kepala Desa ia berharap terus diperbaiki, begitu juga kewajibannya supaya jelas dalam UU yang baru, jangan sampai Kades dengan Prangkat Desa saling menggugat. Sementara pihaknya di Komisi 1 DPRD saat ini, berupaya mendorong agar pemenuhan kesejahteraan kades Rp5 juta bisa terpenuhi sesuai kemampuan APBD Karawang.

"Jadi tuntutannya yang sedang ramai ini , kita harap jangan masa jabatan saja, sebab ada yanv lebih penting yaitu, Kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa hingga sumber Pendapatan Desa. Sehingga DD, ADD, DBH dan Banprov bisa lebih ditingkatkan dan bisa meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa maupun Perangkat Desa dan juga Kepala Desa bisa dengan leluasa untuk membangun Desa, " Pintanya. (Rd)