Terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022, terdapat 4.342 wanita yang berstatus janda baru di Kabupaten Karawang.
Foto : Ilustrasi


Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Asep Syuyuti saat mengkonfirmasi angka perceraian di Karawang.

Ia menjelaskan, angka perceraian di Karawang terus mengalami peningkatan sejak tahun 2019. Sebagian besar perkaranya berasal dari gugat cerai atau perceraian yang diajukan istri.

"Tahun 2019 cerai talak dari suami 1.400 kasus dan cerai gugat dari istri 2.898 kasus," kata Asep pada Rabu (18/1/2023).

Kemudian, di tahun 2020 cerai talak sebanyak 1.029 kasus dan cerai gugat 2.844 kasus. Di tahun 2021 ada kenaikan cerai talak 1.057 kasus dan cerai gugat 2.984 kasus.

"Dan di tahun 2022 cerai talak sebanyak 1.053 kasus dan cerai gugat 3.289 kasus. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.342 perceraian," lanjutnya.

Faktor utama penyebab perceraian, kata dia, diakibatkan hubungan yang tak harmonis dan pertengkaran terus menerus.

Jika dirinci, perceraian akibat perselisihan 47,54 persen, kemudian faktor ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya.

"Lainnya itu seperti mabuk, madat, poligami liar, cacat badan dan kawin paksa," katanya. (Rd)