
Berikut 102 Pinjol Legal Izin OJK 2023, Cek Daftar Lengkapnya!
0 menit baca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kembali daftar layanan fintech lending resmi dari lembaga itu. Pada laporan hingga 20 Januari 2023 lalu, jumlahnya mencapai 102 pinjol yang berizin dari OJK.
Dalam laporan itu, OJK juga menjelaskan adanya perubahan salah satu nama sistem elektronik. Yakni pada PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P.Lembaga tersebut juga terus mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK. "OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," k…
Dalam laporan itu, OJK juga menjelaskan adanya perubahan salah satu nama sistem elektronik. Yakni pada PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P.Lembaga tersebut juga terus mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK. "OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," k…