Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana melakukan transformasi Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Jatisari agar bisa membuka layanan kesehatan umum.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana


"Rencana agar RSKP Jatisari bisa membuka layanan kesehatan umum, kini masih dalam pembahasan," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, RSKP Jatisari memerlukan skema baru dalam mentransformasi rumah sakit itu agar menjadi lebih baik. Salah satunya dengan mengupgrade RSKP menjadi rumah sakit dengan pelayanan umum.

Ke depan, nama RSKP akan berubah, karena rumah sakit itu tidak lagi hanya menerima pasien paru. Skema layanan kesehatannya nanti ialah 40 persen pasien paru dan pasien umum 60 persen.

Sementara itu, RSKP Jatisari dibangun dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dan mulai beroperasi pada Maret 2020.

Anggaran pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp152,6 miliar yang merupakan DBHCT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. (Ant)