Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara merespons keluhan minyak goreng Minyakita langka. Menurut Jokowi Satgas Pangan sudah turun ke lapangan mengecek Minyakita, termasuk yang ditimbun.

 Foto : Minya Kita

Hal itu disampaikan Jokowi usai mengecek harga pangan di Pasar Wonokromo Surabaya, Sabtu (18/2/2023).

"Sudah turun ke PT-PT yang memiliki stok banyak atau juga yang menimbun, sudah diberikan peringatan biar tidak melakukan itu," ujar Jokowi dikutip dari detikSurabaya.

Sementara itu pemerintah mengatur pembelian minyak goreng subsidi Minyakita biar nggak langka. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagang Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Ada 3 poin penting dalam SE yang diterbitkan pada 6 Februari tersebut. Tiga butir pedoman itu wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation(DPO) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2/2023).