Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang meminta maaf kepada tim Pantarlih adanya kesalahan konsumsi. Olina, Sekretaris KPU menyampaikan telah meminta scack yang dapat dikonsumsi dalam jangka waktu lama seperti biskuit, kacang. Pihak KPU tidak mengetahui jika vendor memberikan Snack yang hanya dapat dikonsumsi dalam jangka waktu 1 hari.
Logo KPU


"Saya memohon maaf atas kejadian partalih sungguh ini di luar prediksi kami. Kami memang bekerjasama dengan vendor untuk penyediaan konsumsi dan melalui e-katalog. Jadi perusahaan yang ada dalam e-katalog sudah di verifikasi oleh LPSE. Saya sudah minta jenis makanan yang bisa awet 3 hari seperti biskuit, roti, kacang," ujarnya pada Senin (13/2).

Ia melanjutkan telah memberikan surat teguran kepada vendor. Selanjutnya vendor pun telah diberikan denda berdasarkan jumlah makanan yang mengalami kerusakan. Selain itu akan membayar hak vendor, namun akan dihitung berdasarkan makanan yang layak di konsumsi.

"Kami sangat marah dan kecewa kerjasama dengan vendor tersebut, sudah melakukan memberikan surat teguran terkait mutu pekerjaan. Kemudian kami juga sudah memberikan sanksi berupa denda sejumlah laporan makanan yang tidak layak dikonsumsi," tambahnya.

Ia mengaku pihak divisi logistik sampai sekarang masih mengumpulkan data jumlah desa yang diberikan makanan tidak layak dari vendor tersebut. Langkah ke depan pihak KPU akan memberikan dana anggaran untuk konsumsi kepada tim penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa. Pihak KPU belum melakukan tatap muka secara langsung untuk meminta penjelasan kepada vendor

"Divisi bagian logistik sampai saat ini masih mengumpulkan laporan datanya. Kami belum memutuskan kerjasama tapi ada evaluasi untuk melakukan kerjasama kembali. Kami akan memberikan kewenangan kepada teman-teman penyelenggara untuk menentukan vendor konsumsi sendiri tutupnya.(red)