Subkoor Keswan Kesmavet Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Siti Komalaningsih, ikuti kegiatan pelatihan penyelia halal hingga Rabu (22/2/2023). Menyusul, terbitnya regulasi PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, semua usaha makan, minum, farmasi, tranaportasi dan lainnya wajib bersertifikat halal. 

Foto ilustrasi

"Penahapan sertifikasi halal dimulai tanggal 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024, saya sebagai subkor keswan kesmavet ada pendampingan ke pelaku usaha produk hewan, sehingga pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal dan di lapangan belum semua pelaku usahanya memiliki penyelia halal, " Katanya. 

Pelatihan penyelia ini, adalah untuk menunjang pekerjaannya, sebagai antisipasi banyak pelaku usaha yamg mendesak membutuhkan penyelia halal, tapi belum tersedia, karena penyelia untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) wajib bersertifikat dan untuk pelaku usaha menengah besar harus bersertifikat kompetensi. 

"Itupun kalau dibutuhkan, jikapun tidak  hasil pelatihan ini sekedar menjadi tahu karena perlu sekali menjelaskan ke orang lain terutama ke pelaku usaha soal sertifikasi halal ini, " Pungkasnya. (Rd)