Siswa kelas 6 SD tak lama lagi di gelar pelaksanaan ujiannya jelang kelulusan. Mereka, di wanti-wanti untuk tidak pindah sekolah, mutasi dan atau lalu lalang ke sekolah lainnya sampai Mei 2023 mendatang. 
Foto : Kepala SDN Ciwaringin 3 Ai Mardiana S.pd


Pasalnya, selain harus keluar dari data pokok pendidikan, siswa yang pindah dengan segudang alasan dari orangtua/wali murid ini, terancam tidak mendapati kelulusan dan ijasah.

"Mereka ini sudah di ajukan dalam daftar peserta ujian, jadi kalau ada yang pindah dan atau masuk ke sekolah kami karena alasan keluarga dan orangtuanya, kami selalu mewanti-wanti untuk tidak di lakukan sampai dengan Mei atau setelah ujian dan kelulusan, " Kata Kepala SDN Ciwaringin 3 Kecamatan Lemahabang, Ai Mardiana S.pd, Kamis (23/2/2023). 

Meskipun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak rubah, namun sebut Ai, resiko harus di keluarkan dulu dari Dapodik kemudian sistem yang sudah mengunci daftar peserta ujian, beresiko pada siswa tidak bisa mengikuti ujian bahkan mendapati ijasah kalau memaksakan pindah. Karenanya, dari jumlah siswa kelas 6 SDN Ciwaringin 3 sebanyak 39 siswa, semuanya bertahan, begitupun jika ada siswa pindahan dari luar, khusus di kelas 6, pihaknya saklek tidak akan menerimanya karena aturan dan sistem yang sudah paten.

"Siswa kelas 6 kita sebanyak 20 perempuan dan 19 laki-laki, Alhamdulillah semuanya bertahan, begitupun ada yang mau pindahan, kami tidak bisa menerima, apalagi yang sudah masuk daftar peserta ujian dari sekolah lainnya, " Pungkasnya. (Rd)