Ketua Persatuan BPD Seluruh Indonesia (Pabpdsi) Kecamatan Lemahabang, H Ojat Darojat mendukung upaya pengurus pusat dalam mengganti istilah BPD menjadi DPRDes. Pasalnya, sama seperti Kades, BPD juga merupakan produk politik yang perwujudannya menjadi perwakilan masyarakat desa. 

"Kemarin aksi di Jakarta salah satu poinnya adalah mengganti istilah dari BPD menjadi DPRDes. Bukan karena gagah-gagahan, tapi apa bedanya dari pusat memiliki presiden, gubernur hingga bupati semua tingkatannya di sebut DPRD kemudian di Desa harus BPD? Lagi pula, BPD juga sama merupakan produk dari proses politik yang di pilih masyarakat, sehingga sangat representatif jika di sebut perwakilan desa dan masyarakatnya, " Kata Ojat, Kamis (23/2/2023).


Foto : Ketua Forum BPD Pabpdesi Kecamatan Lemahabang Wadas

Lebih jauh Ojat menambahkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 23, sejumlah kewenangan dan tugas ada kekurang sempurnaan klausul imbuhan 'an' dalam kata pemerintah, sebab, istilah pemerintah desa identik dengan Kades dan Perangkat Desa, sehingga mengkebiri tugas-tugas BOD yang padahal merupakan bagian dari pemerintahan. Artinya, seharusnya dalam klausul UU desa tersebut, di sempurnakan menjadi Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kades, Perangkat Desa dan lembaga desa lainnya yaitu BPD, LPM dan lainnya.

"Jadi kalau apa-apa pemerintah desa, BPD kesannya tidak di ajak, harusnya ganti tuh jadi Pemerintahan Desa," Ungkapnya. 

Selain itu, sambung BPD Ciwaringin ini, kesejahteraan BPD di Karawang masih minim dibanding kabupaten/kota tetangga, bahkan ketika Kades di naikan bersama perangkat desa, sangat jarang di lakukan kenaikan serupa pada BPD, utamanya peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) dimana BPD dan anggota masih mendapati Rp850 ribu perbulan atau Rp30 ribuan perharinya.

"Walau masih relatif, setidaknya siltap BPD bisa setara Para Kaur, minimal lebih rendah juga tidak terlalu jomplang kesenangannya, karena kami ini di pilih rakyat, " Ujarnya. (Rd)