Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi secara resmi menaikan status tersangka kepada Giorgino Ramadhan (24), sopir Fortuner yang mengamuk dan merusak Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Foto: Polisi dan Mobil Fortuner sebagai alat bukti

Hal ini ia sampaikan melalui Press Conference yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade, Senin (13/2/2023).

Menurut Ade, pada Pasal 406 itu ancaman pidana maksimalnya 2 tahun 8 bulan, sementara pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidananya 1 tahun.

"Jadi kami fokus kepada penerapan pasal yang kami temukan pasal pengerusakan dan ancaman kekerasan terhadap orang," tegasnya.

Ade menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh GR selaku pengemudi Fortuner di daerah Senopati itu telah membuat korban trauma.

"Berdasarkan keterangan kedua korban sanksi penumpang merasa terancam keselamatan jiwanya sehingga tisak berani keluar saat dipaksa keluar pakai senjata," paparnya.

Sebelumnya, pengemudi Fortuner berinisial GR telah meminta maaf atas aksi perusakan yang dilakukannya terhadap pengendara Brio, AW,seperti dilansir Gridoto (14/2/23).

"Yang pertama saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya ke bapak AW selaku pemilik Brio kuning yang telah saya rugikan dan saya ingin meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," ucap GR.(*)