Sekda Karawang, Acep Jamhuri mengatakan pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi oleh Pemkab Karawang tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur. Pemkab memang menganggarkan dana hibah kesejumlah instansi dalam rangka pembangunan.
Foto ilustrasi


“ Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD dan juga disetujui DPRD Karawang," kata Acep Jamhuri, Kamis (23/2/2023). 

Menurut Acep, terkait adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan dana hibah untuk institusi bukan masalah. Pemkab memastikan jika itu sudah sesuai aturan seperti juga hibah kepada institusi lain. “Pengajuan dana hibah melalui proses kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas,” katanya.

Terkait hibah ke instansi vertikal, dikatakan Acep, bukan hanya satu instansi saja tetapi Pemkab Karawang juga melakukan hibah ke sejumlah instansi vertikal yang ada di Karawang, juga ke partai politik, LSM dan Organisasi Kemasyaratan. 

"Pemkab Karawang juga pernah memberi hibah Rp 50 miliar berupa pembangunan dan perbaikan Jalan Interchange Karawang Barat yang itu sebetulmya aset Kementerian PUPR," katanya. 

Jika ada masyarakat mempersoalkan dana hibah karena tidak berpihak kepada kesejahteraan warga dinilai kurang tepat. Apalagi dikaitkan dengan kekurangan pembangunan di sektor lain. “ Semua program pembangunan dilaksanakan setiap tahun tapi menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Tapi yang pasti semua berjalan.” katanya.

Acep menegaskan, Pemkab Karawang dalam hal ini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syapuloh terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 

Itu terlihat dari alokasi anggaran untuk pembangunan jalan, jembatan, drainase, perbaikan jalan dan program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023 yang mencapai ratusan miliar. 

"Belum dibidang kesehatan seperti pembangunan RSUD Rengasdengklok, Puskesmas, juga pendidikan, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya. Pemda tidak mengabaikan untuk masyarakat untuk menyejahterakan rakyat," katanya.(rls/oc)