Breaking News
---

Bocoran Kemenkes soal Nasib STR dan SIP Dokter, Dipermudah-Sistem Online

Pihak Kementerian Kesehatan RI mengatakan nantinya jalan dokter untuk mendapatkan izin praktik dipermudah. Hal ini demi memenuhi kekurangan jumlah dokter dan dokter spesialis yang belum mencapai target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) satu per seribu penduduk.(18/3/23).

Foto ilustrasi : dokter praktek

Melalui RUU Kesehatan, bakal ada simplifikasi soal surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

"Saya lagi public hearing untuk tenaga kesehatan untuk undang-undang omnibus law," ucap Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam acara Pelatihan Tatalaksana Tuberkulosis untuk Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta (E-learning), Jumat (17/3/2023).

dr Maxi menjelaskan bahwa segala keperluan perizinan dokter akan masuk ke sistem online. "Jadi teman-teman yang masih praktik, SKP (Satuan Kredit Profesi) itu akan online ke depannya," ucap dr Maxi.

"Jadi saat perpanjangan mudah-mudahan STR-nya seumur hidup jadi nggak ada lagi STR ngurus-ngurus," sambungnya lagi.

Selain keperluan STR, dirinya menambahkan bila SIP juga akan otomatis keluar saat syarat yang ada sudah dipenuhi.

"SIP ini sudah online. Jadi kalau sudah memenuhi syarat itu otomatis keluar. Nggak perlu lagi ngurus-ngurus SIP-nya," tambahnya.

"Jadi kalau semua syarat, SKP-nya sudah terpenuhi secara online, sudah dia akan keluar otomatis itu," ucap dr Maxi.

Dokter Curhat Soal Susahnya Dapat SIP

Terpisah, pihak Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin praktik.

Sekjen PDSI Erfen Gustiawan menjelaskan bila peraturan soal rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan izin praktik sebaiknya ditiadakan.

"Makanya kalau di luar orang-orang bilang PDSI saingan, profesi saingan, kami tidak setuju karena kami tidak mau bersaing," ucapnya dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kemenkes RI, Rabu (15/3/2023).

"Bersaing dalam hal wewenang seperti negara? Kami tidak mau, jadi kami berharap tidak ada organisasi profesi yang masuk," pungkasnya.(dtk)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan