Insentif bantuan sosial tahunan bagi guru ngaji, Amil Marbot, guru DTA, RA, TPQ, MI dan Mts siap terdistribusi kepada 18.893 sasaran selama 10 hari kedepan, terhitung Senin 27 Maret sampai Selasa 11 April 2023. 

Dalam surat sekretariat daerah nomor 846/1282/kesra yang terbit pada 20 Maret, Kecamatan Tirtajaya, Pakisjaya dan Batujaya menjadi wilayah pertama yang menjadi sasaran pendistribusian di hari Senin ini, sementara paling akhir atau 11 April mendatang adalah Kecamatan Kotabaru, Cikampek dan Jatisari.

Dari total 18.893 kuota tahun 2023 ini, Desa Bengle Kecamatan Majalaya menjadi desa paling banyak mendapati kuota, yaitu 217 sasaran, sementara paling sedikit adalah Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta yang hanya mendapati 18 sasaran saja.

Foto : Kegiatan Guru ngaji Saat Mengajar Santrinya mengaji

Aktivis muda NU Karawang Kiki Nugraha mengatakan, Pemkab Karawang di apresiasinya memang tetap konsisten memberikan APBD untuk para pemangku keagamaan setiap kali ramadhan. Namun, pemerataan pendistribusian, diakuinya masih harus terus di evaluasi oleh Kesra Setda Karawang, sebab, hingga saat ini, tidak ada pembeda antara desa yang memiliki banyak pesantren dengan yang tidak memiliki pondok pesantren. Karena seharusnya, sebut Kiki, selain banyaknya jumlah penduduk, kuota khusus guru ngaji di desa yang memiliki pondok pesantren, kiranya bisa di porsikan lebih besar dibandingkan dengan yang tidak ada pesantren. Sebab, di pesantren, jumlah guru ngaji lebih banyak. 

"Kuota masih tetap segitu setiap tahun, tapi pemerataan masih dirasa kurang, " Katanya. 

Ia sarankan, agar kuota bisa di tambah kedepan, sebab, yang banyak terjadi di lapangan adalah kegaduhan pemerintah desa yang bertekad memeratakan agar yang tidak tercover bisa tetap mendapati insentif ini. Bayangkan saja, ketika di satu desa guru ngaji hanya di jatah 20 orang, sementara guru ngaji ada 25 orang saja, ini jadi kebingungan tersendiri bagi aparat desa, karena semuanya adalah tokoh agama yang bukan saja di perhitungkan secara pengaruh, tetapi juga dari sisi politis. 

"Guru DTA juga sangat sedikit, paling satu lembaga hanya 1 orang, padahal satu lembaga itu sampai 3-4 guru DTA, begitupun penyuluh agama Non PNS, yang juga pemangku keagamaan di desa-desa, seharusnya mereka mendapatkan hak sama mendapati insentif ini dari APBD Daerah, " Saran Mantan Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini. (Rd)