Nama dr Fitra Hergyana usai pengangkatannya menjadi Plt Dirut RSUD Karawang oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrchadianna mendapat sorotan tajam dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Foto : dr Fitra di Apit Bupati dan Wakil Bupati Karawang

dokter spesialis kulit yang semula bekerja di RS Swasta di Wilayah Kosambi Kecamatan Klari ini, memang terbilang ‘dianakemaskan’ Cellica. Terangsaja, setahun jadi PNS, Fitra yang banyak disebut orang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Cellicaa ini, moncer karirnya lantaran langsung ditunjuk sebagai jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, hingga tembus menjadi Dirut RSUD Karawang dari 2021 hingga saat ini meskipun dengan status Pelaksana Tugas (PLT)

Bahkan, Pada giat kerja Cellica dalam dan luar kota, Fitra menjadi ASN yang paling sering mendampingi Cellica. Gaya pakaian Fitra pun sering menjadi ‘buah bibir’ lantaran ia menjadi salah satu pejabat yang paling sering memakai pakaian mahal ketika bekerja. Pakaian-pakai dengan merek ternama seperti Louis Vuitton, Balenciaga, Dior, Burrberry, Gucci hingga pernik-pernik seperti sepatu, jam hingga tas yang juga merek sulit dibeli oleh masyarakat biasa. Gaya hidup cukup mewahnya tersebut banyak terpampang di akun pribadi instagramnya yakni @fitrahergyana
Di tengah-tengah ramainya pemberitaan di media massa mengenai pengangkataanya sebagai Plt Dirut RSUD Karawang yang disorot tajam oleh KASN, tiba-tiba akun Instagram pribadinya hilang yang menguatkan spekulasi diduga akunnya sengaja dinonaktifkan untuk sementara. 

Kabar teranyar, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrchadianna atas kebijakannya mengangkat dr.Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang yang dianggap melanggar ketentuan sistem merit kepegawaian dan berpotensi memiliki konflik kepentingan. Cellica dalam 'titahny' direkomendasikan segera mencopot Fitra dari jabatannya. Jika tidak, KASN bisa merekomendasikan kepada presiden agar menjatuhkan sanksi sebagai pejabat pembina kepegawaian dan Sekda Karawang, Acep Jamhuri sebagai pejabat yang berwenang.

Berdasarkan surat KASN nomor B.721/JP 01/02/2023 Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas ( Plt) RSUD setempat. Alasannya, pengangkatan dr Fitra tidak sesuai dengan sistem merit yang berlaku saat ini. Sistem merit sendiri  didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Usut punya usut, dr Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD. 

”Rekomendasi yang telah KASN sampaikan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati, red) dan Pejabat yang Berwenang (Sekda, red) atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan,) teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana. (Rd/rls).