Para Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang hadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Khusus Perempuan dan Disabilitas Senin kemarin (7/3/2023). Mereka, menaruh harapan besar agar Pemkab Karawang semakin pro dan melirik potensi terhadap kalangan disabilitas dalam mendapatkan hak-hak setara dengan yang lainnya, salah satunya menerbitkan Perbup sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Foto : Kegiatan Musrenbangdes Perempuan Anak dan Penyandang disabilitas

Ketua PPDI Karawang, Nanang Kosim mengatakan, pada acara musrenbang, PPDI mendorong ke Pemerintah agar menjadikan Pemerintah Desa sebagai pintu awal pembangunan inklusif.
Karena, sebut Nanang, pemerintah desa lebih tahu data disabilitas, kebutuhan disabilitas dan potensi yang dimilikinya,sehingga pemetaan pemberdayaan, penanganan dan pelayanan dasar disabilitas di mulai ditingkat Desa. 

"Pembangunan di mulai dari desa, jadi kita meminta Pemkab jadikan desa sebagai pintu awal pembangunan inklusif, " Katanya. 

Pada kesempatan itu juga, sambungnya kita meminta kepada pemerintah agar mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2020 agar semua kalangan tahu hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus membuat Perbupnya. Karena menurutnya, sebaik apapun Perda itu di buat, bila Perbupnya tidak di buat, bagaikan sebuah bus tanpa di isi bensin, artinya tidak akan jalan sampai ke tujuan, karena petunjuk teknisnya tidak ada.

"Kita perlu Perda, karena sebagai kekuatan perlindungan hukum perlindungan dan memberi kesempatan hak-hak disabilitas, " Ujarnya. (Rd)