Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang residivis pelaku pencurian di sebuah rumah kompleks Perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Sabtu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Sabtu

Ia menyampaikan kalau pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dua kali sebelumnya, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.

Pelaku pencurian di rumah kosong itu ditangkap pada Jumat (24/3). Namun terjadi perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembakkan kaki kiri pelaku.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya ke petugas.

Sementara itu, kasus pencurian di sebuah rumah kosong terungkap setelah korban bernama Rifki (34) melaporkan kalau rumahnya dibobol maling, di Perumahan Pesona Kalangsuria, pada Minggu (19/3).

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.(Ant)