Polres Karawang menetapkan office boy (OB) Sekolah Dasar Negeri di Karawang Barat jadi tersangka pencabulan sepuluh orang siswa. Dengan modus pelaku meminta makanan. 
Foto : Office Boy di Tetapkan Jadi Tersangka Pencabulan 10 siswa SD di Karawang Barat


"Kita tetapkan EES (43) sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 orang siswa sekolah dasar," kata AKP Arief Bastomy di dampingi Kanit PPA, Ipda Rita dan Kasi Humas, Ipda Herawaty di Mapolres Karawang, Senin (6/3/2023). 

Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, modus tersangka melakukan pencabulan dengan minta makanan terhadap korban. Tetapi korban ini tidak memberikan makanan, kemudian tersangka melakukan tindak pencabulan terdiri dari memegang pundak, memegang payudara sampai dengan pantat (bokong). 

"Tersangka melakukan pencabulan berlangsung 3 bulan terakhir, kemudian terkait peristiwa ini kami mendapat informasi dari masyarakat, masyarakat melapor kepada kami. Dan kami pihak menindaklanjuti terkait dengan laporan tersebut," jelasnya. 

Menurut Tomy, pihaknya masih lakukan penyelidikan, nanti akan konseling ke pihak-pihak terkait. Tersangka ini melakukan aksinya karena rasa penasaran, tidak ada yang lain. Karena pada saat itu pelaku merasa tidak dapat apa yang diinginkan, akhirnya pelaku melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rd)