Alih-alih mau masuk ke rekening setiap kades dan perangkat desa, Penghasilan Tetap (Siltap) ADD via non tunai tahun ini, justru berubah lagi kebijakan pencairan tetap ke rekening desa dengan jatah '2 bulan'. Disisi lain, siltap bagi RT, RW dan BPD serta operasional justru terpisah pencairannya dengan jatah tetap 3 bulan.

Foto : Ilustrasi

Akibatnya, Miss understanding antara kades perangkat desa dengan RT, RW dan BPD berpotensi terjadi di setiap desa akibat inkonsistensi kebijakan Pemkab Karawang soal pengaturan pencairan siltap ini. 
Ada yang sudah cair 2 bulan, tapi di lain sisi, ada yang sudah lewat 3 bulan justru tak kunjung turun seperti yang di alami RT, RW dan BPD.


"Perubahan aturannya seperti tidak terencana dengan baik, awalnya beredar kabar Siltap akan masuk ke rekening masing-masing Kades dan perangkat desa, kemudian rencana berubah untuk Kades dan perangkatnya masuk ke rekening desa cuma untuk 2 bulan, sementara RT,RW, BPD serta operasional terpisah pencairannya, gak ngerti apa maunya Pemda, kok yg mudah dibuat sulit begini ? " keluh Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Indonesia (Apdesi) Karawang Alex Sukardi kepada Pelitakarawang.com (1/4/2023).

Pemkab sebut Alex, tak memikirkan dampak Miss di lapangan saat kades dan perangkat sudah cair 2 bulan sementara RT RW dan BPD belum selama 3 bukan terakhir. Ini, saran Alex, yang harusnya dipikirin oleh penentu kebijakan, apa susahnya seperti dulu digabung, dimana efisiensi waktu yamg harus dikedepankan. Memang sebut Alex, untuk Siltap kades dan perangkat ada dasar hukumnya dibayarkan perbulan ke rek masing-masing, karena ada permendagri, Tapi tandasnya, yang jadi korban itu RT RW BPD dan seolah-olah kesannya kades Egois, hanya mendahulukan kepentingannya dan perangkat. 
"Ini bahaya buat Kades dan berpotensi akan ada miss understanding di bawah, " Ungkapnya. (Rd).