Breaking News
---

Asesor BAN-SM Garap Akreditasi SMP Islam Al Firdaus Cilamaya Kulon

Asesor dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah dan Madrasah, garap akreditasi Sekolah berbasis lingkungan SMP Islam Al Firdaus Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon pada Kamis dan Jumat (14/4/2023). 
Foto : Asesor BAN SM Saat Garap Akreditasi SMP Islam Al Firdaus Cilamaya Kulon


Sekolah yang baru berdiri di bawah binaan Yayasan Assolahiah ini berharap, hasil Akreditasi bernilai baik di semua indikator dan standar pendidikan dengan skala bobot diatas 80 yaitu minimal B bahkan A.

Kepala SMP Islam Al-firdaus Triatna S.Pd mengatakan, sejatinya tujuan akreditasi adalah memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya, karenanya, dengan visitasi akreditasi yang dilakukan secara luring oleh tim asesor BAN-SM ini, diharapkan dapat memberikan warna baru bagi SMP Islam Al-firdaus Kabupaten Karawang dalam pembinaan, pengembangan dan peningkatan SMP Islam Al-firdaus kedepan.
Foto : Asesor BAN SM Saat Garap Akreditasi SMP Islam Al Firdaus Cilamaya Kulon

"Saya berharap ini dapat mengukur keberhasilan, baik secara akademik maupun non akademik lembaga ini sehingga output  atau lulusan SMP Islam Al-firdaus ini dapat diterima di sekolah seluruh Indonesia, dan juga masyarakat pada umumnya mengetahui tentang kualitas mutu pendidikan di SMP Islam Al-firdaus, " Katanya. 

Komite Sekolah SMP Islam Al Firdaus, Amin Lubis mengatakan, dengan adanya visitasi akreditasi, merupakan tantangan sekaligus peluang. Tantangannya tentu untuk semua jajaran PTK SMP Islam Al-firdaus, tapi peluangnya itu karena ini kesempatan kita yang memberikan SMP Islam Al-firdaus untuk memperbaiki mutu menjadi lebih baik lagi. " ujarnya.

Sementara Asesor BAN SM Kasid M.pd mengakatan, akreditasi merupakan mandat konstitusi untuk memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan secara berkualitas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena, akreditasi merupakan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

"Pelaksanaan akreditasi bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, yang bermuara pada kepastian akan mutu satuan pendidikan, " Ujarnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan