Kejadian kekerasan seksual yang di lakukan oleh seorang oknum Satgas PPKS berinisial H terhadap seorang wanita ODGJ berinisial HN, membuat geram para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Cabang Karawang (DPC PPDI).
Foto ilustrasi


Sungguh ironis sekali,satgas PPKS yang seharusnya melindungi dan menjaga ODGJ,ini malah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memperkosanya.
Walau seseorang menjadi ODGJ tapi dia mempunyai hak yang sama sebagai warga negara,sesuai dengan UU Kesehatan nomor 148 ayat (1) "Kata Nanang Kosim, Ketua DPC PPDI Karawang, Kamis (13/4/2023).

Nanang juga menambahkan ODGJ merupakan salah satu ragam disabilitas yaitu disabilitas mental. Sebagai lembaga yang mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas, kami sangat mengutuk keras pelaku tindakan kekerasaan seksual terhadap ODGJ dan kami siap mengawal kasus ini.

"Kami minta kepada pihak penegak hukum agar kasus ini bisa di proses sesuai prosedur, " Ujarnya. (Rd)