BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Melanggar, Polres Karawang Deteksi 3.932 Pengendara Kena Tilang elektronik, Mungkin Anda Salah Satunya !

Ribuan pengendara di Kabupaten Karawang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor.
Foto : Ilustrasi


Petugas polisi lalu lintas (Polantas) telah dibekali perangkat kamera ETLE mobile yang mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto. ETLE mobile sendiri sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Karawang sejak awal Bulan November 2022.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Karawang, pengendara yang kena tilang ETLE Mobile dari tanggal 1 November 2022 hingga 29 Maret 2023. Diantaranya, jumlah capture : 3932 Gar. Jumlah Validasi :  86 Gar. Jumlah terkirim : 1673 Gar. Jumlah Terkonfirmasi : 8 Gar. Jumlah Tertagih : 115 Gar. Jumlah Terbayar: 39 Gar. Jumlah Ajukan Blokir : 282 Gar. Jumlah Terblokir: 0 Gar

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, berdasarkan data terakhir, sudah ada ribuan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mobile.

"Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 3932 pelanggar, terkirim 1673 pelanggar dan sudah validasi 86 pelanggar," kata pria yang akrab disapa Habibi, pada Sabtu (1/4/2023). 

Menurut Habibi, pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor. Dengan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus. 

Kemudian pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir. 

"Nanti setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang," jelasnya. 

Lanjut Habibi, bahwa kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu. "Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," ungkapnya. 

ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor juga mobil. Polantas sudah tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Kabupaten Karawang. 

Jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan mengambil foto pelanggar dengan sarana kamera khusus ETLE mobile. Kemudian pelanggaran akan di-input ke dalam sistem ETLE nasional yang akan dikonfirmasi oleh tim di back office. (rd).
Posting Komentar