Meskipun berstatus kontrak,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru memiliki hak yang sama sebagai ASN lazimnya PNS. Selain tunjangan di luar gaji pokok, PPPK guru juga bisa menjadi Kepala Sekolah.

Foto : Dasir S.pd


"Bisa, itu diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. PPPK Guru, bisa nyalon CKS dengan syarat dan ketentuan yang harus di penuhi. Tapi dari sisi hak, tetap sama-sama bisa seperti lazimnya PNS, " Kata Pengawas Pembina Koorwilcambidik Kecamatan Tempuran, Dasir S.pd, Senin (8/5/2023). 

Bukan tanpa alasan bolehnya PPPK guru jadi Kepsek, sambung Dasir, karena SDM PNS guru semakin tahun semakin berkurang. Disisi lain, kelonggaran PPPL jadi CKS, memungkinkan kedepan sekolah tanpa kepsek dengan status Pelaksana Tugas (PLT) lebih lama. Hanya saja, sebut Dasir, dalam rekrutmen PPPK guru jadi CKs, harus yang sudah masa kerja minimal 2 tahun lebih dan berstatus guru penggerak. 

"Jadi gak serampangan juga, yang bisa itu ya yang sudah masa kerjanya lebih dari 2 tahun dan berstatus guru penggerak, " Ujarnya.

Bukan tanpa alasan, maraknya PNS guru yang pensiun, mengharuskan pemeritah meminimalisir kekosongan kepsek tanpa Pelaksana Tugas (PLT) lebih lama. Ia berharap, PPPK guru semakin leluasa bukan saja dalam mendapati kesejahteraannya, tetapi juga karirnya.

"Kita aja ada 105 guru dan Kepsek yang PNS, di tambah PPPK lama 24 dan yang baru sekitar 44 orang, bahkan 2023 ini semua kepsek 'lama' sudah habis, " Katanya. (Rd)