Inspektorat, selain rutin menggelar pemeriksaan reguler tahunan kepada setiap pemerintah desa, juga ada agenda pemeriksaan khusus (Riksus) bagi Kepala Desa (Kades) dengan status Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang biasa dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya jabatan. 
Foto : Irban Khusus Inspektorat Karawang


Lalu, bagaimana dengan Kepala Desa yang statusnya 'Nyaleg' dan mengharuskan mundur dari jabatannya, karena diketahui, sedikitnya ada 8 kades yang tercatat terdaftar nyaleg pada Pileg 2024 mendatang ?

Ditemui di ruang kerjanya, Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Inspektorat Karawang, Taopik Maulana mengatakan, ketika AMJ memang ada regulasi 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, harus ada pemeriksaan khusus (Riksis) bagi setiap kades dan pemerintahan desanya agar tidak ada tunggakan pekerjaan dan keuangan setelah jabatannya berakhir. Sehingga, sebut Opik umumnya, agar pengelolaan anggaran desa bisa di selesaikan lebih baik lagi maka bagi kades yang hendak nyalon dewan, idealnya memang harus di periksa secara khusus (riksus), itu kalau ada permintaan dari intansi terkait seperti DPMD.

"Memungkinkan juga bisa di riksus, dan memang seharusnya begitu agar tidak ada tunggakan pekerjaan dan penyelamatan aset-aset desa, " Katanya, Jumat (26/5/2023).

Ia menambahkan, ketika kades yang status AMJ, itu di riksus agar jangan sampai meninggalkan permasalahan alias clear dengan pemerintahan berikutnya. Sehingga, hasil evaluasi dari riksus AMJ itu, jadi bahan evaluasi dan pertimbangan Pemkab apakah kades dianggap layak mencalonkan lagi sebagai kades atau tidak, itu di dasari ada atau tidaknya temuan tunggakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Ini bagi yang AMJ, kemudian bagi yang berakhir jabatan karena mundur mau nyaleg, idealnya juga sama, " Ungkapnya.

Item pemeriksaan sendiri, sebut Opik, antara lain penggunaan dana yang masuk ke desa, aset desa, SDM, 
Kelembaban desa, BPD, LPM dan semuany di periksa.

"Kalau gak di periksa kan Khawatir ada tunggakan pekerjaan, " Ungkapnya. (Rd)