Berawal dari rasa kecurigaan tokoh masyarakat bersama seorang Polisi RW, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membongkar kegiatan praktik ilegal yang dilakukan oleh dua orang kakak beradik disebuah rumah kontrakan di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono


Hasilnya, dari penggrebekan yang dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama Polisi RW, petugas berhasil mengamankan satu orang diantaranya berinisial MR alias Bapet. Pelaku diketahui sebagai seorang pemuda yang melakukan kegiatan praktik ilegal dengan memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis disebuah rumah kontrakan yang baru saja di tempatinya selama dua minggu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini berhasil dilakukan oleh seorang Polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

Polisi RW mencurigai aktivitas disebuah rumah kontrakan tersebug yang baru dihuni selama 2 minggu.

"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni disalah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang Polisi RW bernama Bripka Dika yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran Tim Sanggabuana dan Satuan Narkoba Polres Karawang. Dan hasilnya, petugas berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat meracik serta membuat produksi tembakau sintetis," kata Wirdhanto saat konferensi pers di lokasi rumah produksi tembakau sintetis tersebut, Kamis (1/6).

Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama Polisi RW saat melakukan penggerebekan, kata Wirdhanto, langsung mengamankan seorang tersangka yang kedapatan tengah meracik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Dari hasil penggrebekan tersebut, lanjutnya, sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis bahan produksi dan alat perlengkapan hingga tembakau sintetis siap edar pun berhasil disita petugas dari dalam rumah kontrakan yang ditempati pelaku MR alias Bapet.

"Didapati satu orang berinisial MR alias Bapet yang bukan warga setempat, tapi seorang warga asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat yang sedang meracik atau sedang membuat narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam aksinya, pelaku ini kerap menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam kejaran petugas," ungkapnya.

Sementara berdasarkan pengakuan MR alias Bapet, kata Wirdhanto, hasil dari memproduksi tembakau sintetis racikan pelaku bersama kakaknya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga 1 paketan mencapai Rp500 Ribu.

Kendati begitu, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial UD yang kini statusnya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Sat Res Narkoba Polres Karawang.

"Kami mendapatkan informasi bahwa masih ada satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam proses kegiatan produksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini. Untuk dugaan pelaku lainnya itu tidak lain merupakan seorang kakak dari pelaku berinisial MR alias Bapet, kakak pelaku itu berinisial UD. Jadi pelaku UD ini mengajari adiknya (MR alias Bapet) dalam meracik bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis," terang Wirdhanto.

Selain mengamankan seorang pelaku berinisial MR alias Bapet, tambah Wirdhanto, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disitanya. Adapun total barang bukti yang didapatkannya tersebut yaitu, tembakau sintetis sebanyak 10 kilogram, satu unit timbangan digital, beberapa bungkus klip plastik bening, alkohol, 11 botol cairan perasa, dan dua buah gelas berisi cairan kimia prekursor.

"Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial MR alias Bapet kaitan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang diatur dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 116, dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku terancam kurungan penjara minimal selama 12 tahun," imbuhnya.(gj/red)