Pendamping Desa Kecamatan Pedes Dorong Pencegahan Stunting Jadi Skala Prioritas DD
Pendamping Desa Kecamatan Pedes, Ade Permana dorong alokasi Dana Desa bisa teralokasinya prioritas diantaranya untuk pencegahan stunting di tingkat pemerintahan desa.
Stunting sendiri, merupakan gangguan pertumbuhan akibat berbagai faktor, dimulai dari kurangnya gizi selama masa kehamilan hingga balita usia 2 tahun, kemudian Kualitas air minum yang buruk dan minimnya ketersediaan fasilitas sanitasi yang bersih dan memadai, turut menjadi sebab.
"Jadi Penangangan stunting bukan saja dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan pemda saja, tapi juga sangat di perlukan peran pemerintah desa untuk intervensi langsung penanganan stunting dengan mengunakan dana desa, sebab ajuan dari Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2023, jadi pijakan desa untuk melaksanakan kegiaatan pencegahan dan penurunan stunting di Desa. Jangan berdiam diri, " Pintanya, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting tertuang dalam kalausul Permendes tersebut, dimana pencegahannya sendiri sebut Ade Permana antara lain bisa melalui pelatihan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu, juga bisa drngan pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun.
"Banyak item yang bisa di alokasikan dari DD ini, sebab bisa juga misalnya untuk pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting, penyediaan air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan, pendidikan tentang pengasuhan anak.
Ini bisa berkolaborasi dengan lintas sektor di desa, seperti penyuluh KB Satpel KB, Kader Posyandu hingga Puskesmas, " Ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan perkawinan dini bisa bersama Penyuluh Agama KUA, Hingga pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah juga tak kalah pentingnya.
"Di setiap desa ada kader posyandu, masa tidak bisa untuk tingkatkan SDM dan kapasitas mereka? Terlebih pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa. Itu semua bisa dialokasikan dari Dana Desa, " Ungkapnya.
Kegiatan pencegahan penurun stunting ini sambung Ade Permana, dibahas dan di rumuskan dalam rembug stunting di desa untuk merumuskan kegiatan mana saja yang akan di prioritaskan untuk di masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), yang kemudian akan di masukan dalam Pembahasan APBDesa untuk di tetapkan di APBDESa.
"Jadi ya Desa berwenang untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa, " Pungkasnya. (Rd)
