Sebanyak lima hewan kurban di Kabupaten Karawang, ditemukan sebagai hewan kurban yang tidak layak dalam memenuhi standar ketentuan yang berlaku, baik secara standar kesehatan maupun ketentuan syariat islam yang mengatur sebagaimana syarat dalam berkurban.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang, Handoko, Rabu (14/6).

Temukan Hewan Tidak Layak Di Jual, Cara DPKP Karawang Berikan Tips Membeli Hewan Kurban sesuai Standar Ketentuan

Menurutnya, hewan kurban yang tidak memenuhi standar kesehatan itu ditemukan saat pihaknya (DPKP Karawang) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) secara serentak di 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang guna mengecek kondisi kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang di jual oleh para peternak.

"Dari sejumlah tempat, lima hewan yang tidak memenuhi standar ketentuan itu ditemukan di tiga lapak penjual hewan kurban yang ada di Kabupaten Karawang. Dan dari ke lima hewan kurban yang tidak memenuhi standar itu, dua diantaranya karena tidak cukup umur, sedangkan untuk ke tiga hewan kurban lainnya ini ditemukan dalam keadaan tidak sehat karena kami mendeteksi penyakit pada mata di ke tiga hewan kurban tersebut," ungkap Handoko.

Meski DPKP Karawang melakukan sidak pengecekan kesehatan dan kelayakan terhadap hewan kurban yang di mulai dari tanggal 13 Juni sampai 28 Juni 2023 mendatang, kata dia, juga turut menerjunkan tim ahli kesehatan untuk hewan kurban seperti halnya dokter khusus hewan. Hal itu dilakukan pihaknya, dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Adha 1444H.

"Ketika ada hewan kurban yang terdeteksi penyakit sakit mata, jadi tadi kami sudah bisa memberikan penanganan secara langsung untuk ke tiga hewan kurban tersebut di tempatnya. Dengan melibatkan tim ahli kesehatan untuk hewan, sehingga hewan-hewan yang terdeteksk penyakit seperti sakit mata pun bisa diberikan obat sakkt mata secara gratis," ungkapnya.

Tidak sampai disitu saja, pada sidak yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, DPKP Karawang juga menemukan salah satu hewan kurban dengan jenis sapi yang sedang dalam masa pemulihan penyakit LSD yang saat ini sudah dikarantina oleh pemiliknya.

"Kini kondisi sapinya juga sudah membaik, namun memang masih harus dipantau terus untuk kesehatan sapinya itu. Dan untuk selanjutnya, pihak pemilik sapi tersebut baru diperbolehkan untuk menjual sapinya saat kondisi kesehatan hewannya itu sudah normal dan mendapatkan kalung sehat dari petugas PPL DPKP Karawang," terangnya.

Tips Membeli Hewan Kurban Yang Sehat, Begini Caranya :

Adapun ketentuan hewan kurban yang dinyatakan tidak memenuhi standar oleh instansi kedinasan terkait, lanjut Handoko menjelaskan, hewan kurban tersebut kondisi kesehatannya masih belum normal sehingga pihaknya tidak akan memberikan kalung bertuliskan sehat sebagai tanda hewan kurban itu layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tadi kita sudah memberikan kontak nomor petugas PPL Bidang Peternakan DPKP Karawang, agar saat hewan tersebut membaik, si pemilik dapat segera menghubungi petugas kami agar hewan kurban yang dijualnya itu bisa diberikan kalung sehat secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Tapi jika hewan kurbannya belum kembali ke kondisi kesehatannya semula, jelas tidak akan kami berikan sebelum kondisi hewannya benar-benar membaik, termasuk dengan usia hewan kurban yang belum memenuhi standar ketentuan pun tidak akan kami berikan," tegasnya.

Masih kata Handoko, untuk hewan kurban yang lulus pengecekan kesehatan dan sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku, maka akan diberikan kalung sehat yang terdapat pada leher hewan kurban tersebut. "Hewan yang sudah dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat, pastinya akan kita kasih kalung sehat di leher hewan kurban tersebut sebagai ciri atau tanda sudah lulus pengecekan. Kalung sehat itu sebagai tanda khusus dari DPKP Karawang untuk hewan kurban yang layak diperjual-belikan di pasaran, apalagi menjelang hari raya Idul Adha ini," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para penjual hewan kurban yang ada di berbagai penjuru Kabupaten Karawang agar senantiasa untuk mengarantina hewan kurbannya yang baru didatangkan dari luar daerah Kabupaten Karawang. Hal itu diimbaunya mengingat maraknya penyakit hewan seperti PMK dan LSD yang ramai di Indonesia sehingga para penjual maupun pembeli, diminta untuk lebih selektif lagi dalam memilih hewan kurbannya.

"Lebih teliti dan selektif lagi, pastikan juga hewan kurban yang di jualnya (atau yang di belinya) itu dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Jika menemukan adanya hewan kurban yang cacat atau mengalami sakit dengan tanda-tanda berbagai gejala penyakit pada hewan, segera lapor ke PPL atau bisa langsung melaporkannya ke kantor DPKP Karawang yang tepatnya berada di belakang Kantor Sekretariat KPU Karawang, Jalan Lingkar Luar Tanjung Pura - Klari (Jalan Baru Karawang)," tandasnya.(red/gj)