Breaking News
---

Ini Aturan OJK terkait Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, Diterbitkan Peraturan Penggunaan Jasa AP dan KAP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023). (24/7/23).

Foto : Logo OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers yang diterima Minggu (23/7/2023) menjelaskan, penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, lanjutnya, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Menurut Aman, Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin" dan “penerima jaminan".

Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan UUS; (3) Insentif dalam Pemisahan UUS; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:

  • Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan

  • Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:

  1. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);

  2. untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan

  3. untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau

  2. Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan:

  1. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan;

  2. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau

  3. Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi  dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS.

Perlu juga diketahui,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP), untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

"POJK itu merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam siaran pers yang diterima Minggu (23/7/2023).

Dijelaskannya, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP itu mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi  dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan–Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

"POJK AP KAP itu juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP," ujarnya.

Ia menambahkan, POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Pada saat POJK AP KAP itu mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,(rls)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan