Breaking News
---

Papdesi Karawang Optimistis Masa Jabatan Kades 9 Tahun di Syahkan Tahun Ini

Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Karawang optimis revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang klausul masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan bisa dipilih lagi untuk kali kedua bisa segera di syahkam dan terwujud.
Foto : Ketua Papdesi Karawang Deni Supriyatna SE


"usulan sejumlah pasal ini tak lahir sekonyong-konyong, tapi melewati proses yang panjang, matang dan terarah, mulai dari hasil Rakernas Papdesi yang sudah persuasif di bahas, di kawal 31 ribu kades dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga Juni yang masuk tim Panja, semuanya mengalir dan mulus. Insha Allah kami optimis draft yang sudah rampung di kursi DPR RI ini tuntas dan di syahkan tahun ini juga, " Kata Ketua Papdesi Karawang, Deni Supriyatna SE, Kamis (26/7/2023).


Semua kades, diharapkannya terus konsentrasi mengawal eksekutif agar segera di undangkan. Karena, hasil pleno sudah di serahkan ke DPR RI, sudah RDP antar Fraksi dan sudah di terima.

"mengusulkan berharap 9 tahun masa jabatan dalam 1 periode dan 9 tahun lagi di periode kedua diharapkan para kades bisa lebih mampu berinovasi membangun desa kepada masyarakat, yang harus banyak di lakukan dan pembinaan ke masyarakat lebih optimal tanpa di pusingkan dengan agena-agenda Pilkades lebih cepat, " Katanya.

Hasil Pleno, sambung Deni Pasal perarutan peralihan kemarin itu, menyebutkan, dimana kades yang baru satu priode saat ini boleh mencalonkan kembali, kemudian yang sudah dua periode boleh nyalon 1 proiode lagi dengan masa jabatan berikutnya 9 tahun dan Kades yang 3 priode jalankan tugasnya sesuai UU dan tidak boleh mencalonkan kembali untuk priode ke empat atau istilahnya yang sudah 3 priode ada penambahan penyesuaian jabatan sampai 9 tahun berakhir. 

"Jadi aturan ini Tidak ada kades dan masa jabatan yang di rugikan. Kita berharap, ini segera di sahkan di tahun ini juga, sehingga bisa segera dilaksanakan sesuai UU, sebab, setelah di syahkan akan ada lagi tempo turunannya yaitu berupa PP sampai akhirnya pada Perda maupun Perbup atau turunan aturan daerah lainnya, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan