Breaking News
---

Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Diringkus Polres Karawang, Berikut Modus RR Dalam Aksi Kejahatannya

Polres Karawang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang di Mako Polres setempat, Kamis ,(27 Juli 2023).

Kapolres AKBP H. Wirdhanto Hadicaksono bersama Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Karawang

Kapolres Karawang AKBP H. Wirdhanto Hadicaksono sebutkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT,tanggal 09 Juli 2023, dengan kejadian di 10 TKP dari korban yang berbeda di wilayah  di Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang mengatakan, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan didugakan di lakukan oleh pelaku RR, pada 01 Maret 2023 lalu. Pelaku dikethaui berjenis kelamin perempuan (33) dan, terhadap korban yaitu para calon tenaga kerja yang berada di Karawang.

“Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri di Karawang. dan RR meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban," Ungkap Kapolres Karawang.


Masih kata Kapolres Karawang , uang adminitrasi dimintai oleh pelaku kepada para korban dengan jumlahnya berbeda-beda dan diserahkan secara transfer atau tunai, dengan besaran berkisar antara  6 juta sampai 8 juta perorangnya. Setelah korban menyerahkan uang tersebut, beberapa korban lantas mengikuti test tertulis dan medical chek up (MCU) di salah satu klinik yang sudah ditentukan oleh pelaku. 



“Kemudian para korban dijanjikan akan diterima dan dapat bekerja di perusahaan yang sudah ditentukan.Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada.Dan hasil dari pemeriksaan di dapatkan keterangan bahwa perusahaan tidak membuka lowongan dan RR bukanlah karyawan serta tidak ada hubungan kerjasama apapun dengan perusahaan yang disebutkan pelaku", Jelas Kapolres Karawang.


Kapolres juga sebutkan ada kemungkinan tidak hanya 10 korban namun masih ada korban lain yang belum membuat laporan dengan total kerugian kurang lebih 60 jutaan.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 (enam) lembar print out rekening Koran dari BANK BRI, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 10 juta, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 3 juta.


” Pelaku ini mengiming-imingi serta menjanjikan ke para calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di Perusahaan dengan membayar biaya administrasi, dan saat ini RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU tindak pidana penipuan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378  atau 372 KUHPidana,pungkas  Kapolres Karawang.(red/rls)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan