Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Diringkus Polres Karawang, Berikut Modus RR Dalam Aksi Kejahatannya
Polres Karawang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang di Mako Polres setempat, Kamis ,(27 Juli 2023).
Kapolres Karawang AKBP H. Wirdhanto Hadicaksono sebutkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT,tanggal 09 Juli 2023, dengan kejadian di 10 TKP dari korban yang berbeda di wilayah di Kabupaten Karawang.
“Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri di Karawang. dan RR meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban," Ungkap Kapolres Karawang.
Masih kata Kapolres Karawang , uang adminitrasi dimintai oleh pelaku kepada para korban dengan jumlahnya berbeda-beda dan diserahkan secara transfer atau tunai, dengan besaran berkisar antara 6 juta sampai 8 juta perorangnya. Setelah korban menyerahkan uang tersebut, beberapa korban lantas mengikuti test tertulis dan medical chek up (MCU) di salah satu klinik yang sudah ditentukan oleh pelaku.
“Kemudian para korban dijanjikan akan diterima dan dapat bekerja di perusahaan yang sudah ditentukan.Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada.Dan hasil dari pemeriksaan di dapatkan keterangan bahwa perusahaan tidak membuka lowongan dan RR bukanlah karyawan serta tidak ada hubungan kerjasama apapun dengan perusahaan yang disebutkan pelaku", Jelas Kapolres Karawang.
Kapolres juga sebutkan ada kemungkinan tidak hanya 10 korban namun masih ada korban lain yang belum membuat laporan dengan total kerugian kurang lebih 60 jutaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 (enam) lembar print out rekening Koran dari BANK BRI, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 10 juta, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 3 juta.