Breaking News
---

Bagi yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru dan Pendidik Non-PNS Bakal Terima Bantuan Intensif

Kemdikbud akan menyalurkan bantuan intensif kepada 67 ribu guru dan pendidik non PNS 2023. Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), bantuan insentif diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.(9/8/23).


Foto ilustrasi : Guru mengajar dalam kelas

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik PAUD nonformal sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

"Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah," kata Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada situs Pusat Layanan Pendidikan dikutip Rabu (9/8/2023)

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.


Cara Mendapat Bantuan Intensif


Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, Ning mengatakan guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik untuk menetapkan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

"Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, "papar Ning.

Dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan mulai Oktober sampai Desember.

"Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, "kata Ning.

Besaran Bantuan Insentif

Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus sebesar Rp300 ribu per bulan.

"Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta," jelas Ning.

Penyebab Guru dan Pendidik Tidak Menerima Bantuan Insentif

Dijelaskan Ning, penyebab guru dan pendidik dianggap tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

"Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA, "kata Ning.

Ditegaskan Ning, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.

"Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti, "ungkap Ning.

Proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

"Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru diimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP," kata Ning.(*).
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan