Cegah Penyalahgunaan: Kali Pertama Kanwil Kemenag Jabar Musnahkan 150.930 Buku Nikah dan Kartu Nikah
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa dokumen duplikat buku nikah, Kartu nikah, dan daftar pemeriksaan nikah. (21/8/23)
Kepala Kanwil, Drs. H. Ajam Mustajam memimpin langsung pemusnahan yang dilaksanakan di lingkungan Rumah Dinas Kemenag Jabar, Cijerah, Kota Bandung ,pada Jumat kemarin,(18/08/2023).
Pemusnahan
“Dokumen tersebut kami hapuskan karena kadaluarsa dan rusak. Adapun penghapusan tersebut di lakukan dengan cara dibakar. Hal ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ajam.
Ajam sebutkan, BMN baik yang sudah kedaluwarsa/Rusak/tidak dipakai karena using atau pergantian pejabat, maka kita selaku ASN yang diberikan amanah untuk menjaga merawat dan memusnahkannya jika barang-barang tersebut tidak terpakai lagi, agar tidak ada penyalahgunaan pemakainya oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Mengingat blanko nikah dan buku nIkah tersebut barang yang diperoleh mengunakan anggaran dana APBN maka setiap barang yang ada, baik yang rusak atau kedaluwarsa harus dipertanggungjawabkan, apakah akan dijadikan arsip atau akan di musnahkan.
Kabid Urusan Agama Islam H. Ahmad Patoni, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya Kanwil Kemenag Jabar memusnahkan dokumen Duplikat buku nikah dan kartu Nikah serta daftar pemeriksanaan nikah sejumlah 150.930 eksemplar.
"Proses penghapusan dimulai dengan adanya pengecekan akhir dan pencocokan antara jumlah barang dengan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan dengan proses penghapusan dengan cara dibakar, setelah tahapan pembakaran BMN selesai dan tidak ada yang tercecer, selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara penghapusan terhadap Barang Milik Negara," terang Patoni.
Patoni berharap, dengan menghapuskan barang tersebut, tidak akan ada pihak lain yang dapat menyalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Adapun rinciannya barang yang dimusnahkan adalah :
1. Duplikat Buku Nikah (DN)-JB 2018 : 2000
2. Kartu Nikah 2018 : 1.930
3. Kartu Nikah - 2019 : 5.000
4. Duplikat Buku Nikah (DN)-2019 : 9000
5. Kartu NIkah - 2020 : 115.000
6. Buku Nikah (NA)-2020 : 12.000
7. Buku Nikah (NA)-2021 : 4000
