Breaking News
---

Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Dilanjutkan 16 Agustus 2023

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pekan depan, 16 Agustus 2023. Hal itu dilakukan karena polisi masih perlu keterangan saksi dan bukti tambahan.(9/8/23).

Foto : Panji Gumilang

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah memanggil 37 saksi untuk dimintai keterangan. Tetapi, baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan tersebut.

Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian, membenarkan bahwa semua transaksi keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan