Breaking News
---

Formasi CPNS 2023: Guru Jadi Fokus Utama, 80 Persen Untuk Pelamar Honorer

Guru dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer menjadi fokus dalam seleksi Calon ASN 2023. Adapun jumlah yang disediakan per 1 Agustus 2023 adalah 572.496 formasi ASN.(9/8/23).

Foto ilustrasi : Guru bareng muridnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi. Kuota akan disebar ke pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023

"Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, dikutip dari laman resmi KemenpanRB, Selasa (8/8/2023).

Guru Jadi Fokus Utama

Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Salah satunya fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas.

Kemudian arah kebijakan kedua untuk talenta digital dan data scientist. Terakhir, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

80 Persen Untuk Pelamar Honorer

Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer. Diketahui, jumlah tenaga non-ASN ada sebanyak 2,3 juta.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," ungkapnya.

"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," pungkasnya.

kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru saja diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas. Total kuota CPNS tahun ini sebanyak 1.030.751.

"Sehingga totalnya 1.030.751, ini sementara setelah kita koordinasi di luar beberapa instansi pemerintah daerah dan pusat yang kemarin sampai deadline terakhir tidak mengusulkan, tapi nanti akan kami kaji lagi," kata Azwar.

Dari total tersebut tersedia sebanyak 80 persen formasi untuk non ASN atau PPPK dan 20 persen lainnya untuk fresh graduate. Para lulusan baru nantinya akan diakomodir karena banyak aspirasi yang mengatakan ingin mengabdi setelah lulus

"Jadi inikan ada complain anak-anak yang baru lulus ini, masa honorer terus yang diurus, kami ini kan baru lulus ingin mengabdi kepada bangsa dan negara, nah ini kita siapkan formasi," ujar Azwar (*)

Foto ilustrasi ;Guru dan murid
Formasi CPNS 2023

1. Formasi Pusat

CPNS dosen: 15.858
PPPK dosen: 6.472
PPPK tenaga guru: 12.000
PPPK tenaga kesehatan: 12.719
PPPK tenaga teknis lain: 15.205
Tenaga teknis lain: 18.595

2. Formasi Daerah

PPPK guru: 580.2023
PPPK tenaga kesehatan: 327.542
PPPK tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Syarat Pendaftaran CPNS

Pengumuman resmi mengenai pendaftaran CPNS 2023 belum dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai acuan, berikut syarat pendaftaran CPNS berdasarkan informasi tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun/lebih)
4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak dalam masa jabatan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Persyaratan Berkas CPNS

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan transkip nilai dari instansi pendidikan
- Fotokopi/hasil scan KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Daftar riwayat hidup/CV
- Pas foto formal
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana pun

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan