Polri menyampaikan keprihatinan mengenai tren yang semakin marak, di mana anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Menyikapi hal ini, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.
Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.
“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman kepada wartawan dikutip Rabu (9/8/2023).
Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.
Terkait peraturan, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.
Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.
“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.
Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.
Korlantas Polri menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung peralihan menuju kendaraan ramah lingkungan dengan mengintensifkan penggunaan motor listrik sebagai kendaraan patroli dan pengawal di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengungkapkan bahwa motor listrik sudah semakin umum digunakan dalam operasional sehari-hari. Ia menyatakan,“Kami mulai menggunakan motor listrik sejak KTT G20 di Bali yang lalu, dan ini adalah kali pertama motor listrik digunakan untuk tugas patroli,” kata Firman.
Saat ini, ada tiga model motor listrik yang aktif digunakan oleh Polri, yakni Energica EsseEsse9, Zero DSR, dan Niu Gova 03. Ketiganya dijadikan andalan sebagai motor patroli yang digunakan secara rutin.
Firman menjelaskan, motor listrik model Niu Gova 3 adalah yang paling sering digunakan dalam tugas patroli harian, membantu kegiatan masyarakat dan operasional polisi secara efektif.
Namun, Polri tidak berhenti pada itu saja. Mereka memiliki rencana untuk memperluas armada kendaraan listrik mereka. Motor listrik dengan spesifikasi lebih tinggi akan diproduksi secara lokal oleh Hunter Motorcycles Indonesia, perusahaan yang berbasis di Bali.
Dengan langkah ini, Polri tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga turut menginspirasi langkah positif dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan di seluruh Indonesia.
Chief Technical Officer (CTO) Hunter Motorcycles Indonesia, David Broadhurst, mengungkapkan bahwa motor listrik yang mereka kembangkan secara khusus untuk kepolisian memiliki spesifikasi tinggi yang setara dengan motor konvensional berkapasitas 2.000 cc. Namun, rincian teknisnya masih dirahasiakan.
Proses serah terima motor listrik baru tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada akhir Agustus atau awal Juli 2023. Peluncuran resmi serta penjelasan mendalam mengenai spesifikasi lengkap motor tersebut akan diumumkan saat serah terima dengan pihak Polisi.(red/ayu)