Breaking News
---

Jangan Main-main SPBU dan Pangkalan Gas, Terbukti Nakal Pertamina Bakal Berikan Sanksi Tegas

PT Pertamina (Persero) terus melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Pertamina tak segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.(13/8/23)

Foto : Penjual gas melon

Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga telah menindak tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sanksi tegas diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal. Tim Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.

Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 Agustus 2023 lalu
Foto : Menteri BUMN saat sidak SPBU
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar di Medan mengatakan keberhasilan ini telah membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Agustus 2023.

Freddy mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.

"Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," ucapnya.

Di Sumatra Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET di Pangkalan an Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatra Barat No. 95/2014 Rp18.600, dan Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp22 ribu sampai Rp23 ribu," jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri.

Narotama lebih lanjut menerangkan pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di September.

Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka, maka Narotama pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September dari alokasi biasanya.

“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan