Breaking News
---

Kamaruddin Simanjuntak Resmi Tersangka Akibat Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kamaruddin bersedia hadir pemeriksaan pada Senin, 14 Agustus 2023.(09/8/23).

Foto : Kamaruddin


"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan sedianya Kamaruddin diperiksa pada Kamis, 10 Agustus 2023. Namun, dia meminta pemeriksaan ditunda Senin, 14 Agustus 2023.

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Kasus ini ternyata digelar pada awal Juli 2023.

"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu, pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Bukti itu berupa video, undangan ke media massa untuk konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

Duke mengatakan tudingan Kamaruddin terkait pengelolaan dana Rp300 triliun itu tidak benar. Dia juga menegaskan tudingan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki banyak istri gaib adalah bohong.

"Kemudian, tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.

Laporan terhadap Kamaruddin disebut bukti kliennya serius menuntaskan kasus lewat jalur hukum. Selain bukti video, Duke mengaku juga menyerahkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 T," ucapnya.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan