KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung ke Suka Miskin Bandung
Jumat, Agustus 04, 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua pemberi suap dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Yakni, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(4/8/23).
"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi ..Selengkapnya!