Lagi, 8 Pelaku Penyalahangunaan Narkotika Berhasil Digulung Tim Sat Reserse Narkoba Polres Karawang
Sebanyak delapan orang tersangka pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karawang kembali berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.(7/8/23).
Sebelumnya sudah pula komplotan penjahat penyalahgunaan narkotika di Karawang berhasil di ringkus Polres setempat.
Polres Karawang Bekuk 9 Orang Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan kedelapan tersangka kembali berhasil diamankan petugas dalam Operasi Antik Lodaya 2023.
“Ada, sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” Ujar Kapolres Karawang, pada hari Senin, 7 Agustus 2023.
Selain itu, dijelaskan Kapolres, kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda yang mana sesuai dengan wilayah peredaran para pelaku.
Masih keterangan Kapolres, dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000. “Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal narkotika Undang-undang Republik Indonesia,” Tegasnya.
Diantaranya, untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.”
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.”
Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijeratbPasal 196 Jo 197. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.“ Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” Tandas Kapolres Karawang , (red/rls)