Breaking News
---

Mengancam Akan Membunuh, Satu Pelaku Aksi Premanisne Berhasil Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang

Satu pelaku aksi premanisne pengancaman pembunuhan terhadap pengusaha berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang.(7/8/23).

Foto : Pelaku saat di giring ke tahanan Mapolres Karawang

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kecamatan Kotabaru Karawang tersebut di duga dilakukan secara berkelompok, dan saat ini terus dilakukan pendalaman kasusnya oleh Satuan Reserse Polres Karawang.

Foto : Barang bukti diperlihatkan ke awak media oleh Kasatreskrim dan Humas Polres Karawang

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi menyebutkan, pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menayakan izin usaha,” ungkap Arip, Senin 7 Agustus 2023.

Foto : Kasat Reskrim dan Humas Polres Karawang

Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujar Arip

Satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dan terancam satu tahun penjara. (red/de)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan