Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk dua Anggota Dewan Komisioner baru. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (10/8/23).

Pelantikan dilakukan sesuai Keppres (Keputusan Presiden) No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan


Kedua Anggota Dewan Komisioner yang baru ini ditugaskan untuk mengawasi lembaga pembiayaan dan inovasi teknologi sektor keuangan. Kedua Anggota Dewan tersebut yakni Hasan Fawi dan Agusman.

Hasan Fawzi dan Agusman mengucap sumpah janji dihadapan Ketua Mahkamah Agung H M Syarifudin sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Agusman dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sementara, Hasan Fawzi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Penetapan dua Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang telah diundangkan pada 12 Januari 2023.

Saat fit and proper test di DPR, Agusman menilai lembaga pembiayaan  perusahaan modal ventural, lembaga keuangan  mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dari sisi kelembagaan masih lemah. Khususnya tata kelola manajemen risiko.

Sementara Hasan Fawzi menyampaikan bahwa ia ingin menjadikan investasi aset kripto bisa bersifat inklusif. Menyentuh seluruh lapisan masyarakat.(rls).