Breaking News
---

Pemkab Ditantang Bersihkan APK Caleg Se- Karawang Karena Dianggap Merusak Lingkungan dan Belum Waktunya Kampanye

Pemberlakukan Perda Nomor 10 Tahun 2020 haruslah transparan dan tidak tebang pilih. Pemkab Karawang melalui Satpol PP semestinya obyektif dan menjadi garda terdepan dalam penegakan segela bentuk Perda, sebut Usep (nama samaran,(14/8/23).
Foto ilustrasi : Penertiban di Tugu Kebulatab Tekad Rengasdengklok

Usep adalah salah satu dari PKL yang berdagang di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok,dan ia termasuk PKL yang kena penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Muspika Rengdengklok dan Satpol PP Kabupaten setempat, (13/8/23).

Jangan hanya bisa dan beraninya kepada rakyat kecil yang sedang mengais rezeki padahal untuk makan pun kurang, eh malah diobrak-abrik hingga kami pun kehilangan sumber nafkah, ucap sesal dari Usep,saat diwawancarai, di Rengasdengklok, (14/8/23).

Bila memang aturan dan peraturan atau hukum yang ada adalah berlaku sama untuk semua orang, berani ga Pemkab Karawang copot semua baligo,spanduk atau papan Reklame yang tak bertuan, Ungkapnya ketus.

Itu baligo, spanduk atau plang rekalme terpajang se- Karawang aman-aman saja padahal ga jauh beda telah membuat kesemerawutan atau melanggar Perda. Terlebih, sambungnya lagi, pada saat sekarang belumlah masuk waktu tahapan kampanye. Apa berani Pemkab Karawang tertibkan seperti kemarin kami alami di Rengasdengklok?, tandasnya.

Kalau para pedagang atau warung dan lapak di Tugu Rengdengklok disebut membuat semerawut dan kemacetan juga rusak lingkungan sekitarnya, apa bedanya dengan baligo yang berada di taman kota  atau bundaran-bundaran di pusat kota kecamatan dan kabupaten, terus spanduk yang ditempel di pohon-pohon atau sejenisnya termasuk banyak papan iklan yang tak beraturan malah bukan tidak mungkin tak berizin resmi (tak bayar pajak,red), pungkas Usep.

Kabar ini diturunkan, pihak berwenang yang berhak untuk tertibkan seperti hal yang disebutkan Usep belum bisa dikonfirmasi redaksi.(red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan