BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tidak Tahan Kamarudin Simanjuntak

Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Kamarudin Simanjuntak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen. Pemeriksaan Kamarudin dilakukan Senin (14/8/23).

Foto : Pemberian keterangan ke awak media

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak 11.30 WIB-21.00 WIB.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Sdr. KS hadir memenuhi panggilan penyidik dan Sdr. KS kooperatif,” ujar Karopenmas, Selasa (15/8/23).

Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka. Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya.(red)

Posting Komentar