Breaking News
---

Polri Kaji Aplikasi Cek IMEI Sebelum Matikan 191.965 Ponsel Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mengkaji posko serta aplikasi untuk mengecek International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal itu dilakukan sebelum mematikan atau shut down 191.965 ponsel atau handphone (HP) yang terdata IMEI ilegal.

"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.

Adi Vivid mengatakan perumusan dilakukan bersama kementerian/lembaga. Menurut Adi Vivid, nantinya masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi untuk memastikan ponselnya tidak termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal. Melalui aplikasi itu, pemilik ponsel juga bisa melakukan langkah tindak lanjut yang tidak akan merugikan masyarakat.

"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Polri berencana menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022. 191.965 ponsel itu dimatikan karena ilegal atau mendaftarkan IMEI tidak sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua orang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian berinisial F dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial A.

Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. Mereka berinisial P, D, E, P.

Para tersangka melanggar aturan IMEI yang ditetapkan Kemenperin. IMEI terdapat pada gawai yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan seluler.

Pelaku melakukan aksi ilegal dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Total terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 IMEI.

Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR. Praktik yang dilakukan oleh para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (.)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan