BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Segini Daya Listrik di Rumah Buat Ngecas Motor Listrik

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut masyarakat bisa mengisi daya motor listrik mereka di rumah masing-masing. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu datang ke Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Foto ilustrasi


Namun, kata Febri, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki daya listrik rumah 2.200 VA.


"Motor listrik bisa di-charge di rumah. Minimum untuk kapasitas atau daya listriknya 2.200," katanya, Kamis (3/8/2023).


Bagi masyarakat yang ingin mendapat fasilitas fast charging tentu harus menambah daya listriknya. Terkait ini Feri pun yakin permintaan infrastruktur listrik ke PLN akan meningkat.


"Memang kalau dilihat secara teknis charging standar seperti itu requirement-nya. Untuk fast charging bisa juga tambah daya yang lebih tinggi. Ini mungkin memicu permintaan banyak infrastruktur listrik charging ke PLN," imbuhnya.


Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah menetapkan salah syarat mendapat subsidi pembelian motor listrik adalah penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Terkait ini Febri berpendapat hal itu adalah demi menarik investor membangun SPKLU.


"Kebijakan sebelumnya dibuat begitu untuk menarik investor agar mau bangun charging station di daerah yang bisa dijangkau masyarakat. Sehingga charging tidak di rumah, tapi di Charging station," jelasnya, seperti dilansir dari detik.(5/8/23).


Kini, syarat mendapatkan bantuan Rp 7 juta dalam pembelian motor listrik hanyalah WNI dan memiliki KTP. Sebelumnya ada 4 syarat, antara lain penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA (**)


Posting Komentar