Breaking News
---

Setelah Viral, Kini Desa Mulyajaya Karawang Dijadikan Desa Bebas Narkoba

Tim Polres Kabupaten Karawang bersama dengan Dinas Kesehatan mengklarifikasi kembali terkait kratusan masyarakat Desa Mulyajaya yang mengalami kecanduan tramadol dan hexymer tidak benar. (15/8/23).

Foto : Saat memberikan keterangan kepada awak media

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang menyampaikan saat ini sudah tidak dilakukan peredaran obat keras tertentu tersebut. Kemudian telah mengamankan barang bukti sebanyak 3.650 butir obat dan dua orang tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Kami dan tim akan sampaikan update penangan isu adanya 1 kampung kecanduan obat terlarang, pada bulan Maret kami menangkap 2 tersangka pengedar okt dan mengamankan 3.650 butir obat. Dari situ kami mendapatkan laporan, sebetulnya sudah tidak ada peredaran lagi di desa ini,” ujarnya Senin (15/8/23).

Ia melanjutkan untuk Dinas Kesehatan pun telah melakukan pemeriksaan untuk data masyarakat yang telah ada. Ia mengatakan laporan berasal dari Kepala Desa Mulyajaya sebelumnya bukan termasuk data terupdate, melainkan data yang diperoleh sebelum terjadinya tindakan penegakan hukum oleh Polres Karawang di bulan Maret 2023.

“Kami bersama-sama sudah melakukan konfirmasi pemeriksaan ke lapangan terkait apakah pernyataan (laporan sebelumnya) valid adanya. Hasilnya akan disampaikan pihak Dinkes,” tambahnya.

Sebelumnya, Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia memaparkan, pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada 114 warga terdata. 

Pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali, pertama dilaksanakan pada Sabtu (12/8) dan kedua dilakukan pada Senin (14/8). Ia melanjutkan pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk 114 orang yang telah terdaftar.

“Data awal yang kami terima 114 orang daftar yang mengkonsumsi, di hari Sabtu dari 29 orang terpanggil yang menyatakan pernah konsumsi cuman 10 orang. Lalu hari ini, pemanggilan kembali kepada 24 orang, yang mengaku konsumsi 8 orang. 53 orang yang terpanggil, selebihnya gak ada yang mengaku konsumsi,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan telah dilakukan tes urin jenis rapid untuk semua masyarakat. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda kecanduan. Kemudian tidak ditemukan pula kategori anak-anak dan lansia di atas 60 tahun yang mengkonsumsi obat tersebut. Karena para warga dinyatakan baik-baik saja dan jarak konsumsinya telah berlalu lama sekali. Ia meyakini bahwa desa Mulyajaya tidak terdapat warga yang kecanduan oleh tramadol maupun hexymer.

“Mereka semua negatif, sampai saat ini kami telah mendata ulang. Dari list 114 ternyata tidak ada anak-anak dan lansia. Paling muda 16 tahun, paling tuanya 30tahunan. Mereka konsumsinya kan udah lama, terus gak ada indikasi adiktif sama sekali. Jadi negatif memang tidak ada yang kecanduan, karena tramadol itu efeknya hari itu juga, dan sekarang warga sudah lewat berbulan-bulan baik-baik saja,” tutupnya.

Kasus ratusan warga desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya yang diisukan kecanduan tramadol dan hexymer terklarifikasi tidak betul adanya,” pungkasnya.

Foto : Kepala Desa Mulyajaya Endang

Kemarin secara resmi Kepala Desa (Kades) Mulyajaya, Endang meminta maaf atas kegaduhan yang dibuatnya soal 114 warganya yang kecanduan obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Permohonan maaf itu Endang sampaikan langsung di hadapan wartawan dididampingi Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono serta sejumlah pihak terkait.

Endang mengaku salah karena telah berlebihan menyampaikan klaim terkait data warga yang kecanduan obat keras.

“Saya selaku Kades Mulyajaya mengklarifikasi terkait statement atau pernyataan saya kepada media terkait pemberitaan mengenai ratusan warga desa Mulyajaya baik dari anak-anak sampai lansia yang telah kecanduan obat terlarang terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta dan hasil klarifikasi hari Sabtu dan Senin,” ungkap Endang di Kantor Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada Senin (14/8).

Setelah dilakukan proses pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (12/8) dan Senin (14/8), 114 warga yang terdata tersebut dinyatakan tidak terbukti kecanduan obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Oleh karena itu, dirinya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan warga Mulyajaya atas laporannya yang tidak sesuai.

“Selanjutnya saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa Mulyajaya atas kegaduhan yang telah terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang Endang Macan Kumbang mengenai ratusan warganya kecanduan obat keras tertentu (OKT) dinilai tidak terbukti.

Hal itu berdasarkan penelusuran aparat kepolisian dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang ihwal kebenaran 114 warga desa Mulyajaya kecanduan OKT jenis tramadol dan hexymer.

“Kami bersama-sama sudah melakukan konfirmasi, pemeriksaan ke lapangan terkait apakah pernyataan (laporan sebelumnya) valid adanya. Hasilnya akan disampaikan pihak Dinkes,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (14/8/2023).

Sebetulnya, kata dia, peredaran obat terlarang di Desa Mulyajaya sudah terhenti pasca kedua pengedar ditangkap polisi pada bulan Maret 2023 lalu.

Maka itu, ia meyakini data yang diungkapkan kades Endang bukanlah data update, sehingga memicu kegaduhan di tengah warga (**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan