
Waspada Bermain Medsos! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Via Facebook
Pria berinisial “MK” (33) seorang asal warga Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.(11/8/23).
“MK” ditangkap polisi , pada Senin tanggal 17 Juli 2023.
“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, saat pre rilis, Kamis kemarin, (10/08/23)
Kapolres menjelaskan, “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau baby sister
Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol. E .3382.PAO.
“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi kepada korban melalui akun facebook ,” Ungkap Kapolres. Cirebon Kota.
Untuk perbuaan ppelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.(.)
“Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota.