Breaking News
---

Waspada Bermain Medsos! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Via Facebook

Pria berinisial “MK” (33) seorang asal warga Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.(11/8/23).

“MK” ditangkap polisi , pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

Foto : Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat memperlihatkan barang bukti

“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, saat pre rilis, Kamis kemarin, (10/08/23)

Kapolres menjelaskan, “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau baby sister

Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol. E .3382.PAO.

“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi kepada korban melalui akun facebook ,” Ungkap Kapolres. Cirebon Kota.

Diketahui, pelaku yang telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya :
– 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X- Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya
– 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X – Ride
– 1 buku Bpkp asli kendraan aepeda motor Yamah X- Ride
– 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

Untuk perbuaan ppelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.(.)

“Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan